100kpj – Viral video di sosial media yang memperlihatkan aksi relawan ambulans yang mengalami kecelakaan dari sepeda motor. Relawan tersebut hendak mengawal ambulans yang diduga sedang menuju satu rumah sakit.
Salah satu yang mengunggah video tersebut ada akun instagram @andreli_48. Dalam video tersebut terlihat relawan yang sedang melakukan pengawalan terhadap ambulans mencoba berdiri di atas motor.
Dalam kondisi motor yang agak ngebut, relawan itu berdiri dari posisi duduknya. Tak berselang lama, pengendara itu kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Beberapa masyarakat yang berada di sekitar langsung sigap menolong relawan ambulans tersebut untuk menepi ke pinggir jalan.
Hal tersebut membuat netizen geram dan protes terhadap relawan ambulans tersebut. Relawan tersebut dinilai terlalu banyak gaya dalam mengawal Ambulans. "Banyak gaya, bukan mempercepat tp malah menghambat," ujar salah satu komentar netizen.
"Motor sendiri rusak, mobil yg ditabrak rusak musti gantiin, perjalanan ambulan terhambat, badan sakit, jd viral dan bikin malu," timpal komentar lainnya.
Sebenarnya, masyarakat dan pengguna jalan lainnya sudah sudah bisa menghindar denan adanya suara sirine dari Ambulans. Maka itu, para relawan diminta fokus berkendara saja dengan cara yang aman.
Ambulans merupakan mobil yang memiliki prioritas utama di jalan. Bagi kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas bisa dikenakan pasal 287 ayat 4.
Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Selain itu, bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang ikenakan pasal 311, dan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.