“Hal ini karena memang faktanya di lapangan, banyak yang tidak jera dengan ETLE tapi lebih takut dengan yang manual” jelas dia.
Meskipun opsi pemberian sanksi tilang harus diletakkan pada urutan terakhir, Sahroni menyebut bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tilang manual sama sekali. Terlebih, jika terdapat pelanggaran yang fatal dan membahayakan.
“Bukan berarti tidak boleh (tilang manual) loh ya. Kalau didapati pelanggaran-pelanggaran yang fatal, itu wajib ditilang. Apalagi pelanggaran yang sifatnya sudah turut membahayakan pengguna jalan lain,” pungkasnya.
Sistem tilang manual kembali diberlakukan, sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tercantum di dalam Surat Telegram ST/830/IV/HUK.6.2./2023 dan diterbitkan pada 12 April 2023.
Beberapa daerah pun sudah mulai kembali memberlakukan tilang manual ini. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam melakukan penindakan tersebut.
“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.