100KPJ

12 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi saat Tilang Manual

Share :

“Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE,” lanjut Sandi.

Sementara, Sandi menyebut petugas polisi lalu lintas (Polantas) akan memberikan tindakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, terutama dapat menimbulkan kecelakaan.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas dia.

Berikut 12 Pelanggaran yang Jadi Incaran Tilang Manual:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
11. Ranmor over load dan over dimension.
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu

Share :
Berita Terkait