100kpj – Polri kembali memberlakukan tilang manual dan ini sudah dilakukan di beberapa daerah. Setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran polisi kepada para pengendara kendaraan bermotor.
Tilang manual kembali diberlakukan usai Polisi menerapkan tilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tujuan dari keberadaan ETLE adalah untuk memaksimalkan pengawasan, sekaligus mengurangi kontak antara petugas dengan pelanggar hukum.
Sistem tersebut dibuat dengan mengandalkan kamera canggih, yang mampu mengawasi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Sayangnya, dengan ETLE malah membuat banyak pengendara yang makin berani melanggar aturan secara terang-terangan, hingga memakai pelat nomor polisi palsu agar tak bisa ditindak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meminta anggota Satuan Lalu Lintas hanya untuk memberi teguran. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakukan tilang manual dan diterbitkan pada 12 April 2023.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bila jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE atau tilang elektronik. Maka itu, tilang manual kembali dilakukan.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi di Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.
“Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE,” lanjut Sandi.
Sementara, Sandi menyebut petugas polisi lalu lintas (Polantas) akan memberikan tindakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, terutama dapat menimbulkan kecelakaan.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas dia.
Berikut 12 Pelanggaran yang Jadi Incaran Tilang Manual:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
11. Ranmor over load dan over dimension.
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu