Dadan mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis Baterai, telah diterbitkan.
Permen tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan bantuan pemerintah, terkait dengan jenis motornya, bagaimana bentuk bantuannya, bagaimana mekanisme serta tata kelola bantuannya, serta persiapan aspek monitoring dan evaluasinya.
Dadan menambahkan, saat ini Kementerian ESDM juga sedang menyusun petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah, yang akan mengatur hal-hal bersifat teknis dalam peraturan menteri tersebut.
Antara lain seperti mengatur penerima bantuan pemerintah, lembaga verifikasi independennya, tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan konversi, serta penyediaan platform digital untuk program konversi ini.
"Jadi pemilik motor yang ingin melakukan konversi tidak perlu datang terlebih dahulu ke bengkel konversi, namun bisa menggunakan platform digital yang saat ini sedang dalam proses finalisasi dan tentunya akan mendapatkan 'clearance' dari Kementerian Kominfo," ujarnya.