100kpj – Program bantuan pemerintah konversi motor bensin ke motor listrik resmi dibuka melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Insentif yang diberikan untuk konversi motor listrik ini sebesar Rp7 juta.
Salah satu syarat motornya adalah memiliki kapasitas mesin 100cc hingga 150cc. Kemudian pajak kendaraan bermotor (PKB) harus hidup alias tidak menunggak. Data kendaraan juga harus sama dengan identitas.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, saat sudah ada 21 bengkel yang tersedia. Di mana, kapasitas konversi sebanyak 2000 unit.
"Saat ini telah tersedia sebanyak 21 bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan, dengan total kapasitas konversi sebanyak hampir 2.000 unit motor per bulan," kata Dadan dalam acara 'Sosialisasi Bantuan pemerintah Terkait Program Konversi Motor Listrik, kemarin.
Pemerintah sendiri memasang target konversi motor listrik sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023 ini. Maka itu, bakal ada tambahan bengkel-bengkel konversi, di mana Kementerian ESDM, lanjutnya, pun akan melakukan pelatihan terhadap sejumlah bengkel di beberapa provinsi.
"Antara lain di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, Denpasar, Mataram, Kupang, dan juga Balikpapan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas konversi menjadi hampir satu juta unit per tahun," ujarnya.
Dadan mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis Baterai, telah diterbitkan.
Permen tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan bantuan pemerintah, terkait dengan jenis motornya, bagaimana bentuk bantuannya, bagaimana mekanisme serta tata kelola bantuannya, serta persiapan aspek monitoring dan evaluasinya.
Dadan menambahkan, saat ini Kementerian ESDM juga sedang menyusun petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah, yang akan mengatur hal-hal bersifat teknis dalam peraturan menteri tersebut.
Antara lain seperti mengatur penerima bantuan pemerintah, lembaga verifikasi independennya, tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan konversi, serta penyediaan platform digital untuk program konversi ini.
"Jadi pemilik motor yang ingin melakukan konversi tidak perlu datang terlebih dahulu ke bengkel konversi, namun bisa menggunakan platform digital yang saat ini sedang dalam proses finalisasi dan tentunya akan mendapatkan 'clearance' dari Kementerian Kominfo," ujarnya.