Serta, diberikan pula kepada penerima subsidi listrik 450 volt amperre (VA) hingga 900 VA. "Subsidi motor listrik konversi akan diberikan dengan tidak ada batasan penerima," ujar Menkeu.
Namun, lanjut Menkeu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi yakni harus diproduksi dari dalam negeri, dan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," ujarnya.