100kpj – Pemerintah mengungkapkan telah mempersiapkan anggaran subsidi motor listrik sebesar Rp7 triliun selama 2023 sampai 2024. Susidi motor listrik dan konversi motor listrik pun sudah mulai berlaku sejak Senin 20 Maret 2023.
"Kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun untuk 2023 dan 2024," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Senin, 20 Maret 2023.
Sri Mulyani merincikan kebutuhan anggaran pemberian insentif pada 2023 adalah sebesar Rp 1,75 triliun bagi 200 ribu motor listrik baru, dan 50 ribu untuk motor listrik konversi hingga Desember 2023.
Kemudian pada 2024, kebutuhan anggaran pemberian insentif mencapai Rp 5,25 triliun, yang dibagi untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi.
Pemberian bantuan tersebut akan dikelola Kementerian Perindustrian untuk subsidi motor listrik baru, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk subsidi motor listrik konversi.
Sri Mulyani menjelaskan, subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan penerima bantuan subsidi upah.
Serta, diberikan pula kepada penerima subsidi listrik 450 volt amperre (VA) hingga 900 VA. "Subsidi motor listrik konversi akan diberikan dengan tidak ada batasan penerima," ujar Menkeu.
Namun, lanjut Menkeu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi yakni harus diproduksi dari dalam negeri, dan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," ujarnya.