Mengenai bagaimana skema pemberian subsidi tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah, Luhut mengaku belum bisa menjelaskannya secara lebih rinci. Dia hanya menegaskan bahwa subsidi-subsidi yang akan diberikan oleh Pemerintah itu, nantinya akan diprioritaskan pada rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan.
"Jadi nanti subsidi untuk kendaraan listrik ini akan diprioritaskan bagi rakyat kecil atau masyarakat sederhana," ujar Luhut, dikutip dari VIVA.
Pada akhir tahun lalu, pada Desember 2022 lalu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah memberikan gambaran mengenai insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik, yang besarnya mencapai sekitar Rp 80 juta dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta.
Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik akan memperoleh insentif sekitar Rp 8 juta. Sementara motor konversi menjadi motor listrik, nantinya mendapat insentif sekitar Rp 5 juta. Insentif bagi pembelian kendaraan listrik ini bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat.