100KPJ

Subsidi Kendaraan Listrik Diumumkan Awal Februari 2023, Luhut Bocorkan Besarannya

Share :

100kpj – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik sudah final. Pemerintah akan umumkan di awal Februari 2023.

"Mudah-mudahan jika tidak ada hambatan (pengumuman subsidi kendaraan listrik) diumumkan pekan depan, Februari awal," kata Luhut dalam 'Saratoga Investment Summit 2023' di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2023.

Luhut pun membocorkan kisaran besar jumlah subsidinya, untuk pembelian motor listrik baru akan mencapai sekitar Rp 7 juta per unit kendaraan. Sementara subsidi untuk mobil listrik, subsidinya mungkin akan dilakukan melalui pengurangan pajak kendaraannya.

"Angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi, kira-kira Rp 7.000.000, dan mobil nantinya akan diberikan insentifnya mungkin dari pajaknya yang 11 persen, mungkin akan dikurangi berapa persen," ujar Luhut.

Dia menambahkan bila populasi sepeda motor di indonesia mencapai sekitar 130 juta sepeda motor. Pemerintah pun menargetkan untuk membuat populasi dari kendaraan listrik ini, dengan motor listrik yang mencapai 10 persennya dalam dua tahun dari sekarang.

"Itu akan kita kerjakan. Nanti akan ada dua jenis, yakni pertama yang di-convert dari sepeda motor biasa menjadi sepeda motor listrik, dan satu lagi yang murni sepeda motor listrik," kata Luhut.

Mengenai bagaimana skema pemberian subsidi tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah, Luhut mengaku belum bisa menjelaskannya secara lebih rinci. Dia hanya menegaskan bahwa subsidi-subsidi yang akan diberikan oleh Pemerintah itu, nantinya akan diprioritaskan pada rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan.

"Jadi nanti subsidi untuk kendaraan listrik ini akan diprioritaskan bagi rakyat kecil atau masyarakat sederhana," ujar Luhut, dikutip dari VIVA.

Pada akhir tahun lalu, pada Desember 2022 lalu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah memberikan gambaran mengenai insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik, yang besarnya mencapai sekitar Rp 80 juta dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta.

Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik akan memperoleh insentif sekitar Rp 8 juta. Sementara motor konversi menjadi motor listrik, nantinya mendapat insentif sekitar Rp 5 juta. Insentif bagi pembelian kendaraan listrik ini bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat.

Share :
Berita Terkait