100KPJ

Kaleidoskop 2022: Polisi Setop Tilang Manual, Tilang Elektronik Sudah Maksimal?

Share :

ETLE yang diberlakukan demi terciptanya budaya tertib dinilai sudah baik, tetapi dengan adanya perkembangan teknologi di bidang penegakan hukum lalu lintas masih dinilai harus ada perpaduan antara teknologi dengan petugas di lapangan.

Seperti disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H. M.Si.. yang menghadiri Rakernis Fungsi Gakkum di Hotel Singhasari, Kota Batu, Jawa Timur.

“Jadi kalau kita belajar dari sepakbola, kita nonton bola saat ini, itu pasti perpaduan dari peranan manusia dengan peranan teknologi. Sepakbola saat ini tidak bisa dihindari adanya perpaduan dalam penegak hukum, wasit dan teknologi,” ucap Nurhasan, dikutip dari situs Korlantas, Sabtu 3 Desember 2022.

Nurhasan menambahkan bahwa tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pada teknologi seperti cctv. Sebab, ada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang sifatnya administratif, salah satunya pengendara yang tidak memiliki SIM akan ketahuan dengan teknologi.

“Termasuk misalnya pengendara mabuk itu tidak bisa dideteksi melalui cctv. Jadi menurut saya dalam penegakan hukum ini memadukan dua instrumen, yakni ETLE dan Manual. Jadi menurut saya ini yang harus dilakukan,” katanya.

Nurhasan menjelaskan bahwa peran polisi lalu lintas di jalan masih tidak bisa digantikan. Ada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang harus ada penanganan petugas kepolisian langsung.

Share :
Berita Terkait