100kpj – Pada tahun 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan aturan yang cukup mengejutkan. Di mana, seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022.
Dalam telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile. Walau begitu, tak sepenuhnya polisi hentikan tilang manual.
Hal tersebut bisa dilakukan apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi kecelakaan fatalitas atau terindikasi pidana. Seperti memakai pelat nomor palsu, atau tanpa memakai pelat nomor polisi di motornya.
"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
"Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana."