100KPJ

Cara Cek Tilang Elektronik Download Aplikasi Ini

Share :

Dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa pilihan yang bisa digunakan oleh pemilik seperti mengecek data kendaraan, konfirmasi pelanggaran, dan Scan QR.

Namun, sebelum itu harus mendaftar terlebih dahulu, bisa menggunakan email maupun nomor ponsel.

"Harapan kami dengan adanya aplikasi ini menjadi inovasi untuk meningkatkan pelayanan dengan kemudahan yang bisa terus dikembangkan," tambahnya.

Bagi pengendara yang telah terbukti melanggar bisa mengecek melalui aplikasi. Sejatinya caranya sama aja dengan mengecek melalui website, cuma yang membedakan kemudahannya dalam mengakses.

Setelah mendaftar aplikasi tersebut, pelanggar hanya cukup nomor registrasi tilang, tercantum di surat yang dikirimkan polisi melalui alamat pelanggar dan nomor polisi.

Setelah itu, akan muncul data informasi dan jenis pelanggar, serta denda yang harus dibayar. Untuk pembayarannya sendiri, pemilik kendaraan bisa menggunakan beberapa bank, di antaranya BRI, BNI, BTN, BPD, dan Mandiri.

Selain itu, pemilik juga bisa membayar melalui sebuah aplikasi seperti, Tokopedia, Bukalapak, dan OVO.

Share :
Berita Terkait