Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan diakumulasikan dengan kategori paling sedikit 12 poin dengan sanksi penalti 1 dan paling sedikit 18 poin dengan penalti 2.
Jika mencapai poin maksimal SIM bisa dicabut. Nantinya jika sudah melewati batas poin maksimal SIM bisa dicabut.
Tapi jika SIM sudah dicabut, apakah bisa membuat SIM baru lagi? Pengendara yang SIM-nya telah dicabut, memungkinkan untuk melakukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ketentuan pengakuan permohonan SIM baru ini tertuang pada Pasal 39 ayat (3) Perpol No.5 Tahun 2021.
Namun pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru, dengan ketentuan menjalankan putusan terlebih dahulu.
Setelah masa pencabutan berakhir, pengemudi bisa mengajukan SIM baru dengan ketentuan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Berikut bunyi Pasal 39 ayat 3: "Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru."