100KPJ

Kalau SIM Dicabut Gegara Tilang Sistem Poin, Bisa Bikin Lagi?

Share :

100kpj – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri punya rencana akan memberlakukan, tilang dengan cara baru yakni mengurangi poin pada Surat Izin Mengemudi alias SIM, kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

Sistem skema poin ini sudah ditetapkan, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.

Aturan ini juga mengatur pemberian sanksi berupa penahanan sementara SIM, atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan hingga pencabutan SIM, atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini itu sudah mulai didata, melanggar didata, terlibat kecelakaan didata. Dampaknya adalah kita menerapkan demeryt point system. Itu sanksi hukum lain yang memberikan pinalti tambahan, hukuman tambahan. Perpolnya sudah keluar, perpol 5 tahun 2021, poin atau sanksi tambahan akan diberikan jika poin yang ditetapkan," ungkap Kombes Pol Aries Syahbudin, Kasubdit Audit dan Inspeksi Korlantas Polri, dikutip 100KPJ.com, Kamis 24 November 2022.

Aries menjelaskan besaran poin tilang ini, dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

"Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin," demikian bunyi Perpol tersebut.

Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan diakumulasikan dengan kategori paling sedikit 12 poin dengan sanksi penalti 1 dan paling sedikit 18 poin dengan penalti 2.

Jika mencapai poin maksimal SIM bisa dicabut. Nantinya jika sudah melewati batas poin maksimal SIM bisa dicabut.

Tapi jika SIM sudah dicabut, apakah bisa membuat SIM baru lagi? Pengendara yang SIM-nya telah dicabut, memungkinkan untuk melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ketentuan pengakuan permohonan SIM baru ini tertuang pada Pasal 39 ayat (3) Perpol No.5 Tahun 2021.

Namun pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru, dengan ketentuan menjalankan putusan terlebih dahulu.

Setelah masa pencabutan berakhir, pengemudi bisa mengajukan SIM baru dengan ketentuan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berikut bunyi Pasal 39 ayat 3: "Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru."

Share :
Berita Terkait