Saat ini, polisi memang tak bisa melakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas. Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan lebih memanfaatkan tilang elektronik atau ETLE.
Kapolri juga meminta para Polisi memberikan teguran dan eduksi kepada para pelanggar. “Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit.
Dia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.
“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” sambung dia.