100kpj – Viral di media sosial pelajar SMP tengah mengamuk saat ditegur oleh Polisi di jalan raya. Pelajar itu diberhentikan dan ditegur karena mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, yang mana itu melanggar aturan lalu lintas.
Salah satu yang mengunggah video tersebut adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Instagram. Dalam video itu tampak seorang pelajar diberhentikan oleh petugas polisi saat mengendarai motor matik warna putih.
"Jangan Di Contoh yah, Ini anak udh salah di Kasih pelajaran baik2 malah Ngelunjak. Mau di Tilang tp ga bisa lagi karna mmg aturan dr kapolri@listyosigitprabowo. tp ga di Tilang ini jd bagaimana tuh ???," tulis Sahroni di akun instagramnya.
Nampak dalam video tersebut, Polisi memberikan teguran serta nasihat dengan tenang agar pelajar itu memakai helm saat kendarai motor. Akan tetapi, pelajar tersebut malah marah-marah sembari menangis.
Bahkan sempat mau merebut kamera polisi yang mengabadikan kejadian ini. Sembari mengeluarkan kata-kata kasar, namun Polisi coba menenangkannya lagi.
Video yang terjadi di Sidoarjo tersebut lantas menuai banyak komentar dari netizen. Ada yang meminta pelajar ditindak tegas, dan berharap orang tuanya bisa mengajarkan yang benar akan bahaya di jalan.
Saat ini, polisi memang tak bisa melakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas. Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan lebih memanfaatkan tilang elektronik atau ETLE.
Kapolri juga meminta para Polisi memberikan teguran dan eduksi kepada para pelanggar. “Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit.
Dia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.
“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” sambung dia.