100kpj – Korlantas Polri mengumumkan bahwa tidak akan ada petugas polisi lalu lintas, yang melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, karena untuk memaksimalkan penggunaan tilang elektronik.
Aturan tersebut sumbernya dari Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang saat ini menyatakan larangan melakukan tilang manual. Namun, adanya perubahan ini muncul fenomena menarik.
Saat diberlakukan arahan tersebut, banyak dari pengendara masih melanggar lalu lintas, dan mengalami peningkatan.
Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kapolri mengatakan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara adalah tidak memakai sabuk pengaman untuk pengguna mobil, dan pengguna motor biasanya bermain handphone saat berkendara.
"Para pelanggar lalu lintas kebanyakan tidak memakai sabuk pengaman, serta menggunakan handphone saat berkendara. Pada dasarnya, memakai sabuk pengaman bisa menahan tubuh pengemudi dan penumpangnya agar tidak terlempar pada saat terjadi benturan," bilang Sigit, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu 16 November 2022.
Selain itu, salah satu hal yang wajib digunakan untuk pengendara motor adalah Helm.