Nah, artinya pemohon SIM hanya perlu membayar biaya pembuatannya saja, tanpa ada tagihan yang lain.
Biaya Resmi Bikin SIM A hingga SIM C Terbaru
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)