100KPJ

Simak Aturan Baru Pembuatan SIM Semua Golongan

Share :

Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.

Pasalnya sebelumnya, jika gagal ujian praktek, maka pemohon harus balik lagi mengikuti ujian praktek, dalam waktu yang lama bahkan bisa seminggu atau dua minggu.

Selain ujian, pemohon SIM juga harus menyiapkan sejumlah uang, sebagai tarif pembuatan SIM yang masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Nah kini biaya resmi pembuatan SIM di Satpas makin murah, soalnya biaya tes kesehatan dan psikologi tidak lagi dipungut di Satpas.

Hal tersebut berlandaskan dalam surat telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada arahan untuk menghindari adanya pungutan liar alias pungli.

Salah satu langkahnya adalah dengan meniadakan pungutan biaya pembuatan SIM baru. Disebutkan dalam Surat Telegram itu, seluruh personel diminta tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM l, selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 202 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani juga tes psikologi untuk calon peserta uji SIM, adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Share :
Berita Terkait