Selain dibebaskan dari sanksi denda atas keterlambatan pembayaran, para pemilik kendaraan di Kalimantan Selatan juga dapat menikmati diskon PKB sebesar 50 persen yang berlaku hingga 9 Oktober 2021.
Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Aplikasi Samsat Online Signal