Para pemilik sepeda motor di Bengkulu bisa membayar pajak kendaraan mereka, tanpa khawatir terkena denda. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor C.163 BPKD Tahun 2021, dan berlaku sampai 22 Desember mendatang.
Kepulauan Riau
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021, penghapusan sanksi administratif dan keringanan pajak kendaraan bermotor berlaku pada 1 Juli mendatang hingga 30 September 2021.
Lampung
Program pemutihan pajak untuk wilayah Lampung digelar sampai akhir September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.
DKI Jakarta
Keringanan pembayaran bagi wajib pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021, di mana ada penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan yang jatuh tempo tahun ini maupun periode 2016-2020.