Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen. Program ini akan berlangsung mulai bulan depan hingga 24 Desember 2021.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widyatmoko.