100kpj – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program pembebasan dan keringanan denda pajak kendaraan. Program bertajuk Triple Untung Plus ini rencana berlaku mulai 1 Agustus 2021 mendatang.
Ada tiga keuntungan bagi para wajib pajak atas program Triple Untung Plus ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak.
Baca Juga: 4 Alasan Tesla Putuskan Beli Nikel dari Australia, Bukan Indonesia
Tapi tidak berlaku bagi pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin. Yang kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen. Program ini akan berlangsung mulai bulan depan hingga 24 Desember 2021.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widyatmoko.