100kpj – Selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat), sejumlah pekerja harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta. Lantas, bagaimana gerangan cara membuatnya?
Diketahui, selama PPKM Darurat, pihak keamanan mengadakan penyekatan di beberapa titik jalan. Para pengendara yang hendak melintas dan menuju ke lokasi kerja, diharuskan menunjukkan STRP. Sebab, jika tidak, bisa-bisa mereka disuruh putar balik.
Baca juga: Ojol Bisa Lewat Penyekatan Tanpa STRP, tapi Ada Syaratnya
Saat ini, ada dua jenis STRP yang bisa diajukan sebelum melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta, yakni untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak dan pekerja di sektor esensial.
Berikut rinciannya:
Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- Ibu Hamil
- Pendamping Bersalin/Ibu Hamil
- Kunjungan Keluarga Sakit
- Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah
Pekerja Sektor Esensial
- Keuangan dan perbankan
- Komunikasi dan IT
- Sistem pembayaran
- Pasar modal
- Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19
- Industri orientasi ekspor.
Sementara pekerja sektor kritikal adalah sebagai berikut:
- Kesehatan
- Energi
- Logistik dan transportasi
- Keamanan
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Objek vital nasional
- Semen
- Konstruksi
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Syarat Bikin STRP
1. Perorangan
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat
- Foto ukuran 4 x 6 berwarna
- Surat pengantar RT/RW, khusus untuk pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
2. Perusahaan
- KTP pemohon/penanggung jawab
- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK, KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu sejak diumumkan)/surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat
- Foto ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas)
- Nomor induk perusahaan bagi perusahaan swasta.
Cara dan Panduan Bikin STRP
Sekadar informasi, selain untuk keluar-masuk Jakarta, seseorang juga perlu menunjukkan STRP saat bepergian menggunakan TransJakarta maupun kereta komuter. Biar tak bingung, berikut kami rangkum cara lengkap membuatnya.
- Buka laman JakEVO pada link berikut: https://jakevo.jakarta.go.id/
- Login jika sudah punya akun. Jika belum, maka diharuskan registrasi sesuai ketentuan
- Setelah berhasil masuk/login, isi formulir permohonan STRP pada menu yang sudah disediakan
- Sertakan/upload dokumen-dokumen yang diwajibkan. Dokumen tersebut yakni KTP, foto berwarna, sertifikat vaksin atau surat pernyataan bersedia divaksin, surat pengantar, dan surat tugas dari perusahaan.
- Klik tombol submit setelah semua proses dilakukan
- Permohonan diproses PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kelurahan dan dapat persetujuan dari PMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
- STRP terbit maksimal lima jam setelah diajukan secara online.