100kpj – Beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini tentunya cukup menguntungkan bagi para pemilik mobil dan motor karena meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.
Ini tak lepas dari banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda.
Berikut 8 wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta
Para pemilik mobil dan motor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan 30 Juni 2021, bakal dibebaskan dari sanksi denda.
2. Jambi
Ada penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama atau BBN hingga 30 Juni 2021 untuk wilayah Jambi. Selain itu, pokok BBN kendaraan kedua dan lelang juga tidak perlu dibayar.
3. Lampung
Program pemutihan pajak untuk wilayah Lampung digelar sampai September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.
4. Jawa Tengah
Bapenda Jateng mengumumkan adanya pembebasan denda PKB, mulai 6 Juni hingga 6 September tahun ini. Keringanan yang diberikan hanya penghapusan denda saja.
5. Jawa Timur
Semua pemilik kendaraan beroda dua atau lebih di wilayah Jawa Timur, bisa menikmati keringanan pembayaran PKB berupa penghapusan denda dan BBN hingga 24 Juni mendatang.
6. Bali
Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni sampai 17 Desember tahun ini.
7. Sulawesi Selatan
Warga Sulsel bisa mendapatkan keringanan atas tunggakan pajak kendaraan, mulai 4-30 Juni 2021. Pembayaran pokok pajak bisa dilakukan memakai GoPay atau QRIS.
8. Sumatera Barat
Sesuai Pergub Sumbar nomor 17 tahun 2021, penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan diberlakukan di Sumatera Barat pada 7-30 Juni tahun ini.