Tentu perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang yang sudah ditetapkan, sehingga polisi sedang mencari pelakunya. Seperti yang disampaikan Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Polda Metro Jaya, AKP Bambang Krisnady.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004,” tutur AKP Bambang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp3 juta. Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.
Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.
UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.