100kpj – Untuk memperlancar lalu lintas di daerah berkembang, jalan tol menjadi salah satu jawabahnnya. Jalan bebas hambatan itu juga berfungsi meningkatkan pelayanan distribusi, dan jasa guna menununjang pertumbuhan ekonomi.
Diketahui, jalan Tol di Indonesia hanya digunakan untuk kendaraan roda empat, atau lebih seperti bus, truk dan sejenisnya. Namun karena kelonggaran penjagaan di setiap pintu tol, masih ada saja sepeda motor yang bisa masuk.
Cukup banyak video viral tersebar di media sosial, memperlihatkan pengendara motor masuk ke jalan bebas hambatan. Yang terbaru, emak-emak nekat melintasi Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, Selasa 20 April 2021.
Yang uniknya dari tayangan tersebut, emak-emak pengendara motor matik itu masuk ke dengan uang elektronik, atau e-toll. Terlihat cukup santai, saat dia menempelkan uang elekronik tersebut agar palang di gerbang tol terbuka.
Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Bismarck Purba mengatakan, setelah proses identifikasi, pengendara motor yang viral di media sosial sejak kemarin itu masuk ke GT Angke 1, sore hari pukul 17.00 WIB.
“Kami bersama dengan pihak kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut,” ujar Purba dalam keterangan resminya, Rabu 21 April 2021.
Tentu perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang yang sudah ditetapkan, sehingga polisi sedang mencari pelakunya. Seperti yang disampaikan Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Polda Metro Jaya, AKP Bambang Krisnady.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004,” tutur AKP Bambang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp3 juta. Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.
Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.
UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.