"Pengukurannya menggunakan sound level meter atau desibel meter, cara penggunaannya alat tersebut posisi alat tersebut kurang lebih berada di ketinggian kurang lebih satu meter dari moncong knalpot, jaraknya pun kurang lebih satu meter dari moncong knalpot," beber Poeloeng yang dikutip dari channel Youtube Siger Gakkum Official.
Baca juga: Knalpot Motor Ngebul Bikin Polusi, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut Poeloeng juga menjelaskan bahwa diupayakan kepada para petugas polisi lalu lintas ketika melakukan penindakan harus menggunakan alat desibel meter, apabila ingin melakukan pengecekkan kebisingannya usahakan dilakukan di tempat hening.
"Sehingga alat tersebut bisa fokus untuk mengukur kebisingan yang berasal dari satu sepeda motor," tambahnya.