100kpj – Akhir-akhir ini pengendara motor yang menggunakan knalpot racing menjadi sorotan, suara knalpot motor yang bising dianggap menggangu kenyamanan sekaligus melanggar aturan lalu lintas, sehingga banyak pemotor yang menggunakan knalpot bising berurusan dengan polisi.
Tak sedikit polisi yang melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, dengan cara mendekatkan kuping pemotor tersebut ke knalpot. Bahkan sempat beredar di media sosial, perilaku konyol polisi yang hendak menghukum pemotor yang menggunakan knalpot bising.
Konyolnya ketika kuping pemotor tersebut sudah didekatkan ke knalpot motor, polisi tersebut menggeber motornya. Motor yang digebernya itu matik dan saat digeber tidak menggunakan standar ganda, ya akhirnya ngacirlah motor tersebut tanpa bisa dikendalikan oleh polisi tersebut, konyol kan?
Aturan tentang dilarangnya penggunaan knalpot yang tidak standar tersebut, sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 48 Ayat 2 dan 3.
Selain itu, polisi juga menggunakan landasan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
Menurut Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.IK menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan menteri tersebut bahwa mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingan 77 dB, kemudian di atas 80cc dan dibawah 175 cc kebisingan maksimal 80 dB, lalu sepeda motor di atas 175 cc kebisingan maksimal 83 dB.