Posko khusus pun disiapkan di Samsat guna pemilik kendaraan untuk mengurus dokumen yang rusak atau hilang. Persyaratannya pembuatan ulang STNK atau BPKB yang rusak, yakni melampirkan dokumen asli serta Kartu Tanda Penduduk.
Jika dokumen tersebut hilang, maka terlebih dahulu membuat surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat. Kemudian, lampirkan salinan dokumen yang hilang beserta KTP untuk diproses.