100KPJ

Jangan Cemas, Lakukan Hal Berikut Ini Jika STNK dan BPKB Kena Banjir

Share :

100kpj – Beberapa wilayah di DKI Jakarta dan sekitarnya mengalami curah hujan yang besar, hingga menyebabkan banjir. Akibat banjir tersebut beberapa rumah pun terbenam.

Hal tersebut berpotensi rusaknya surat-surat berharga, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. Tentunya, kerusakan STNK dan BPKB menjadi masalah besar.

Baca Juga: Range Rover Yang Digunakan Dedi Mulyadi Terobos Banjir Melanggar Hukum

Namun tenang saja, pemilik tidak perlu khawatir karena Polda Metro Jaya saat ini sedang menyiapkan program khusus bagi mereka yang terdampak banjir. Direktorat Lalu Lintas PMJ memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan korban banjir, yang surat-suratnya rusak atau hilang.

Nantinya, mereka dapat membuat kembali dokumen yang dibutuhkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat sesuai lokasi domisili.

“Saat ini kami sedang siapkan proses dan alurnya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari laman NTMCPolri, Senin 22 Februari 2021.

Posko khusus pun disiapkan di Samsat guna pemilik kendaraan untuk mengurus dokumen yang rusak atau hilang. Persyaratannya pembuatan ulang STNK atau BPKB yang rusak, yakni melampirkan dokumen asli serta Kartu Tanda Penduduk.

Jika dokumen tersebut hilang, maka terlebih dahulu membuat surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat. Kemudian, lampirkan salinan dokumen yang hilang beserta KTP untuk diproses.

Share :
Berita Terkait