Adapun kasus kedua, ujar Burhanuddin, berlangsung di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, pada Senin, 25 Januari 2021. Korbannya adalah AF. Sedangkan pelakunya lima orang dan dengan modus yang berbeda.
Dalam kasus kedua ini, para pelaku menuduh AF telah menganiaya adiknya mereka dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kunci motor. Setelah kunci motor didapatkan, pelaku pun kabur dan membawa motor.
"Dalilnya, kunci motor itu untuk diperlihatkan kepada adiknya, apakah benar kunci motor tersebut yang digunakan untuk menganiaya dengan cara menusukkan ke badan adiknya," pungkas Burhanuddin.
Baca juga: Aksi Komplotan Begal Sadis, tapi Hasilnya Bikin Terkejut