12. Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tengah juga menghadirkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berakhir pada 31 Desember 2020, relaksasinya berupa pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
13. Banten
Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif hingga 23 Desember 2020.