Oleh sebab itu, pada awal 2020 Pemerintah Kota Depok sempat membuat aturan. Di mana pengguna mobil wajib memiliki garasi di rumahnya, jika ketahuan tidak ada lahan parkir akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan di Depok, pada awal 2020 sempat menjadi perbincangan terkait larangan pemilik mobil parkir di depan rumah tanpa ada garasi. Jika hal tersebut dilanggar, pemilik kendarraan akan dikenakan denda paling banyak Rp2 juta.