Adanya bangunan garasi yang telah memakan akses jalan tersebut, jawaban Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh cukup bikin kaget. Menurutnya tidak ada larangan membangun garasi di pinggir jalan dekat rumah seseorang.
Meski tidak ada aturannya, M Saleh menghimbau agar tidak menggangu orang lain. “Pemasangan kanopi itu juga mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan, tidak boleh seperti itu,” ujarnya kepada wartawan.
Terkait Toyota Kijang Innova yang terparkir adalah mobil dinas, M Saleh tidak peduli karena perlu ada tindakan tegas. Sebab sewajarnya pejabat daerah memberikan contoh yang baik, sehingga tidak menimbulkan kekacauan.
“Mau plat merrah, putih, kuning, kalau jalan itu dianggap sebagai garasinya tentu salah,” katanya.
Jika di NTB dikatakan tidak ada aturan untuk parkir kendaraan di jalan umum, atau membuat garasi tentu berbeda dengan beberapa daerah lain. Salah satunya di Jakarta, atau di Depok, Jawa Barat yang sudah menerbitkan larangan tersebut.
Melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta, Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, dalam Pasal 104 Ayat 1 menyebutkan setiap orang, atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Di Ayat 2 dijelaskan setiap orang, atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Selain itu, Ayat 3 menjelaskan pemilik mobil diwajibkan untuk menyertakan bukti kepemilikan garasi yang diketahui kelurahan setempat.