Menurutnya cara menghitung pajak kendaraan bermotor adalah denda PKB sama dengan biaya PKB lalu dikalikan 25 persen, dan dikalikan sudah berapa bulan keterlambatannya. Rumusnya denda PKB = biaya PKB x 25% x n/12.
“Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu,” tuturnya.