100KPJ

Tergiur Harga Murah, Resiko Beli Mobil Bekas Bodong Bisa Masuk Penjara

Share :

Ada berbagai cara yang dilakukan pedagang nakal dalam mengelabui calon pembeli. Salah satunya menutupi status dari surat-surat tersebut. Seperti menyebut BPKB hilang, padahal telah digadaikan atau masih di tangan lising.

“Bagaimana jadinya jika BPKB ternyata dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak leasing kapan pun. Kalau STNK yang tidak ada, bisa saja pajak mobil sudah mati,” tuturnya. 

Lebih lanjut Akbar menjelaskan, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Konsumen yang sudah membeli juga berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian. Artinya bakal ada proses hukum, hingga kurungan penjara.

Cara menghitung pajak mobil

Umumnya mobil bekas dengan pajak mati, atau terlambat akan dijual lebih murah. Namun resiko yang ditanggung juga tak kalah besar. Maka sebelum membeli dengan keadaan pajak telat, pastikan biaya yang harus dikeluarkan.

“Apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar,” sambungnya.

Share :
Berita Terkait