Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50 persen. dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50 persen. dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional.