100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat mulai hari ini, Senin 14 September 2020. PSBB jilid kedua ini akan berlangsung selama dua minggu.
PSBB ketat ini memberikan kembali beberapa aturan bagi para pengendara dan juga alat transportasi di Jakarta. Aturan ini pun wajib diikuti guna mendukung PSBB dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Keterlaluan! Viral Video Rombongan Sepeda Masuk ke Tol Jagorawi
Ini Aturan soal Kapasitas Kendaraan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bila kapasitas kendaraan akan dibatasi hanya boleh 50 persen. Transportasi umum juga akan ada pembatasan frekuensi dan armada.
"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang, per baris kursi," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual terkait PSBB, kemarin.
Aturan itu berlaku bila penumpang mobil bukan satu domisili tempat tinggal. "Nah, kalau bukan satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," kata Anies.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku pada kendaraan pribadi bila berisi satu keluarga. Untuk kendaraan yang berisikan satu keluarga ada pengecualian.
Lalu Bagaimana dengan Moda Transportasi?
"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak berdomisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," kata Anies.
Sedangkan pembatasan jumlah penumpang pada kereta dan kapal akan diatur oleh Dinas Perhubungan. "Transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya, detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," ujarnya.
PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020. Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi.