"Selain suara yang sangat penting, kecepatan juga menjadi perhatian yang penting. Jadi, jika terjadi benturan dengan kecepatan 30 kilometer per jam saja itu bisa berpotensi adanya korban jiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa pengguna jalan atau pedestrian," terangnya.
Diketahui, aturan mengenai suara kendaraan listrik tertulis jelas di Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Sebenarnya, regulasi yang sama juga berlaku di sejumlah negara di kawasan Eropa.