100kpj – Sejak setahun terakhir, pemerintah Indonesia sedang menggalakkan program elektrifikasi kendaraan. Hal itu bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi di sejumlah kota besar. Lantas, benarkah kendaraan bermesin listrik itu sepenuhnya baik digunakan? Nyatanya tidak juga.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, kendaraan tanpa suara bisa membahayakan pejalan kaki atau pengguna jalan lain. Sebab, saat tikungan atau kendaraan muncul dari sudut tak terlihat, orang lain tak menyadari kehadirannya.
Baca juga: Kendaraan Listrik Jadi Solusi Atasi Polusi Udara yang Kian Mencemaskan
Maka, kata dia, sebelum perusahaan otomotif menjual kendaraan nonemisi tersebut secara massal, ada baiknya mereka melakukan sejumlah riset serta penelitian terkait suara mesin yang dihasilkan.
"Kesenyapan kendaraan juga harus diperhatikan mengingat EV adalah kendaraan yang minim suara. Pelaku industri EV ini harus memperhatikan regulasi soal suara minimal sehingga para pejalan kaki dapat mengetahui saat ada kendaraan yang akan dan sedang melintas," ungkap Chryshnanda dinukil dari Antara, Rabu 9 September 2020.
Berkenaan dengan keselamatan, Chryshnanda juga meminta, kecepatan kendaraan listrik perlu diperhatikan seksama. Sebab jika tidak, risikonya sama, yakni bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
"Selain suara yang sangat penting, kecepatan juga menjadi perhatian yang penting. Jadi, jika terjadi benturan dengan kecepatan 30 kilometer per jam saja itu bisa berpotensi adanya korban jiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa pengguna jalan atau pedestrian," terangnya.
Diketahui, aturan mengenai suara kendaraan listrik tertulis jelas di Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Sebenarnya, regulasi yang sama juga berlaku di sejumlah negara di kawasan Eropa.