100KPJ

Jangan Takut Riba, Begini Cara Mudah Kredit Mobil Syariah

Share :

Pihak bank kemudian menawarkan aset tersebut pada nasabah dan nasabah harus membeli sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Barulah setelah itu, kontrak jual-beli dibuat sesuai kesepakatan dua belah pihak. Jangan lupa, dalam hal ini, bank boleh meminta uang muka untuk awal pemesanan.

Sebagai catatan juga, seandainya nasabah batal membeli barang tersebut, maka uang muka yang kadung dibayar menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung akibat pembatalan. Namun, jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Syarat Kredit Syariah

Sebenarnya, syaratnya tidak terlalu berbeda dengan kredit kendaraan secara konvensional, calon pembeli atau nasabah hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP, bukti penghasilan tetap dalam bentuk slip gaji atau rekening koran selama tiga bulan terakhir, memiliki SIM A, serta keterangan usaha jika nasabah merupakan wiraswasta.

Namun biasanya, masing-masing bank memiliki ketentuan khusus mengenai berkas pendukung lain serta pilihan tenor yang tersedia. Maka, sebelum memilih bank, pastikan calon pembeli sudah mencari tahu informasi mengenai bank yang hendak dituju.

Share :
Berita Terkait