100kpj – Selain membayar secara tunai, masyarakat juga bisa membeli kendaraan dengan cara kredit atau mengangsurnya setiap bulan. Namun, ada sebagian umat muslim yang menjauhi kredit lantaran transaksi tersebut dianggap sebagai praktik riba.
Kenyataan itu membuat bank syariah menawarkan transaksi kredit dengan sistem murabahah. Jadi, bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah, kemudian menjualnya kepada mereka yang bersangkutan dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati.
Kredit kendaraan secara syariah juga memiliki sejumlah keuntungan, yakni besaran angsuran yang flat atau tetap setiap bulannya, tak ada denda saat telat membayar, serta sumber dana yang bisa dipastikan halal. Lantas bagaimana cara menikmati fasilitas tersebut?
Cara Kredit Kendaraan Secara Syariah
Disitat dari Lifepal, Senin 7 September 2020, kredit syariah sejatinya sudah diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 soal akad Murabahah. Kurang lebih isinya bisa dijadikan rujukan untuk melakukan kegiatan tersebut. Begini panduannya:
Pertama, nasabah harus mengajukan permohonan pembelian barang atau aset pada bank. Jika bank sudah menerima permohonannya, mereka kemudian bakal membeli barang atau aset pada pedagang yang telah nasabah pilih.
Pihak bank kemudian menawarkan aset tersebut pada nasabah dan nasabah harus membeli sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Barulah setelah itu, kontrak jual-beli dibuat sesuai kesepakatan dua belah pihak. Jangan lupa, dalam hal ini, bank boleh meminta uang muka untuk awal pemesanan.
Sebagai catatan juga, seandainya nasabah batal membeli barang tersebut, maka uang muka yang kadung dibayar menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung akibat pembatalan. Namun, jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Syarat Kredit Syariah
Sebenarnya, syaratnya tidak terlalu berbeda dengan kredit kendaraan secara konvensional, calon pembeli atau nasabah hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP, bukti penghasilan tetap dalam bentuk slip gaji atau rekening koran selama tiga bulan terakhir, memiliki SIM A, serta keterangan usaha jika nasabah merupakan wiraswasta.
Namun biasanya, masing-masing bank memiliki ketentuan khusus mengenai berkas pendukung lain serta pilihan tenor yang tersedia. Maka, sebelum memilih bank, pastikan calon pembeli sudah mencari tahu informasi mengenai bank yang hendak dituju.