Sesuai PP tersebut, gaji pokok Jaksa Pinangki berada di kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.
Seandainya melihat Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, disebutkan bahwa jabatan Jaksa Pinangki yang merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II masuk dalam kelas jabatan 8.
Mengacu pada aturan tersebut, maka tunjangan jabatan yang bisa diterima Jaksa Pinangki mencapai Rp4.595.150 per bulan. Nominal itu belum termasuk tunjangan lainnya.