100kpj – Jaksa Pinangki Sirna Malasari belakangan menjadi sorotan lantaran diketahui menyimpan harta miliaran dan sejumlah mobil mewah. Padahal, upah pokoknya per bulan hanya berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp5 jutaan. Lantas, dari mana sumber kekayaan lainnya?
Dikutip dari laporan harta kekayaan di laman KPK, Kamis 3 September 2020, Jaksa Pinangki mengantongi harta pribadi hingga Rp6,8 miliar. Ia memiliki sejumlah tanah serta bangunan di kawasan Jakarta dan Bogor. Selain itu, koleksi mobilnya pun banyak dengan harga yang terbilang mahal.
Salah satu kendaraan yang belakangan menjadi perbincangan, ialah BMW X5 berkelir biru. Mobil itu terlalu mahal untuk mereka yang berkedudukan seperti Jaksa Pinangki. Maka, tak sedikit yang kemudian bertanya-tanya, dari mana dia mendapat mobil tersebut?
Kepada para wartawan, Direktur Penyidikan Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD500 ribu atau sekira Rp7,8 miliar. Uang haram itu yang kemudian dipergunakan Pinangki untuk menebus kendaraan tersebut.
“Diduga mobil BMW X5 itu dari uang yang USD500 ribu,” ujar Febrie.
Disitat dari berbagai sumber, Jaksa Pinangki merupakan seorang PNS yang gajinya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Saat ini, wanita berambut pendek itu merupakan pejabat eselon golongan IV.
Sesuai PP tersebut, gaji pokok Jaksa Pinangki berada di kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.
Seandainya melihat Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, disebutkan bahwa jabatan Jaksa Pinangki yang merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II masuk dalam kelas jabatan 8.
Mengacu pada aturan tersebut, maka tunjangan jabatan yang bisa diterima Jaksa Pinangki mencapai Rp4.595.150 per bulan. Nominal itu belum termasuk tunjangan lainnya.