100KPJ

Musim Razia, Beranikah Polisi Tilang Mobil Pribadi Berlampu Rotator?

Share :

100kpj – Korlantas Polri akan mulai melaksanakan Operasi Patuh 2020 pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memberikan instruksi pada jajarannya yaitu polisi lalu lintas, agar melakukan tindakan hukum secara preventif, serta mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19

Operasi ini juga digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat setelah selama 3 bulan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), polisi tidak melakukan tilang para pelanggar lalu lintas.

Kegiatan operasi ini juga digelar untuk semua pengendara baik roda empat maupun roda dua, dari beberapa pelanggaran yang dibidik dan menjadi target polisi salah satunya pelanggaran penggunaan rotator dan sirene pada mobil pribadi. Sebab, pelanggaran ini banyak dilakukan dan banyak warga yang resah. 

"Pelanggaran rotator ini menjadi target karena ini yang menjadi komplain masyarakat," ungkap Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang dikutip dari Viva, Jumat 24 Juli 2020.

Lebih lanjut Sambodo menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan dinas atau kendaraan tertentu lain yang bisa memakai rotator dan sirine.

Selain kendaraan tersebut, polisi menegaskan, penggunaan rotator dan sirine akan ditindak dengan cara tilang. "Kita akan menertibkan pelanggaran ini, baik di dalam maupun di luar tol, akan kita laksanakan," tambahnya.

Share :
Berita Terkait