100KPJ

Pura-pura Gila, Pembakar Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara

Share :

Mantan Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim itu mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembakaran dengan sengaja. Sumardji menyebutkan, ancaman hukuman bagi Pije maksimal 12 tahun penjara.

“Terkait psikologinya, masih kami dalami, kami minta psikiater memeriksa,” tandas Sumardji.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan bahwa orang yang diduga membakar mobil Via diduga mengalami gangguan jiwa. Dia mengatakan pelaku bicaranya kemana-kemana.

“Orangnya (yang diduga pelaku) pura-pura bego, pura-pura gila. Ngomong-nya ngalor-ngidul, ngelantur,” ujar Sumardji di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya.

Alphard milik pedangdut tersebut dibakar saat terparkir di luar rumah yang berada di Sidoarjo, Selasa 20 Juni 2020 dini hari WIB. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Via Vallen terlihat mobil hangus pada bagian depannya.

Share :
Berita Terkait