100kpj – Penyidik Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menetapkan Pije (41 tahun)sebagai tersangka dalam insiden pembakaran mobil Toyota Alphard milik Via Vallen. Warga Kota Medan, Sumatera Utara, tersebut terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Penetapan Pije sebagai tersangka usai penyidik memeriksa tersangka dan beberapa saksi, juga mengantongi beberapa alat bukti lainnya di lokasi pembakaran Alphard. Hasil olah tempat kejadian perkara juga menguatkan itu.
Baca Juga:
Sakit Hati Ucapan Keluarga Via Vallen Bikin Pelaku Nekat Bakar Alphard
Tak Punya Dana Besar, Bisa Beli Suzuki Jimny Rilisan Xiaomi
Jago Bawa Motor Gede, Wanita Asal Indonesia Ini Kawal Donald Trump
“Statusnya (Pije) kita naikkan jadi tersangka,” kata Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji pada wartawan, Rabu, 1 Juli 2020.
Mantan Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim itu mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembakaran dengan sengaja. Sumardji menyebutkan, ancaman hukuman bagi Pije maksimal 12 tahun penjara.
“Terkait psikologinya, masih kami dalami, kami minta psikiater memeriksa,” tandas Sumardji.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan bahwa orang yang diduga membakar mobil Via diduga mengalami gangguan jiwa. Dia mengatakan pelaku bicaranya kemana-kemana.
“Orangnya (yang diduga pelaku) pura-pura bego, pura-pura gila. Ngomong-nya ngalor-ngidul, ngelantur,” ujar Sumardji di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya.
Alphard milik pedangdut tersebut dibakar saat terparkir di luar rumah yang berada di Sidoarjo, Selasa 20 Juni 2020 dini hari WIB. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Via Vallen terlihat mobil hangus pada bagian depannya.