100KPJ

Ada Aturan Baru Berpergian Keluar Kota Pakai Transportasi Umum

Share :

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);

2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid-test.

Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan, Pengendara Lamborghini Diamuk Warga

Share :
Berita Terkait